SAMARINDA - Karyawan PT Batuah Energi Prima (PT.BEP) menggelar Demonstrasi di depan Gedung DPRD Kaltim. Merek meminta pemerintah memperhatikan nasib mereka.
Setidaknya ada sekitar 1200 karyawan yang telah dirumahkan sejak 2 bulan waktu lalu. Mereka menuntut pemerintah untuk memperhatikan situasi mereka yang semakin memburuk akibat keterlambatan pembayaran gaji yang terus berlanjut.
Mendengar tuntutan para karyawan, Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Seno Aji, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah untuk memfasilitasi permintaan mereka.
"Setelah kami melihat temuan ini, kami menyadari bahwa para karyawan telah dirumahkan dalam jangka waktu yang cukup lama," ujar Seno Aji usai rapat di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (21/6/2023).
Menurut sekjen Gerindra ini, selama tiga bulan ini sangat berdampak pada kehidupan para karyawan, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mencukupi kebutuhan keluarga mereka. Selain itu, keterlambatan pembayaran gaji juga mempengaruhi upaya pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.
"Sangat berdampak, kami ini sedang memerangi untuk mengurangi angka kemiskinan di Kalimantan Timur," terangnya.
Menurut informasi yang diperoleh, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus yang dilaporkan oleh Eko Juni Anto, mantan Direktur PT.BEP, kepada Direktur baru, Erwin Rahardjo. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai dan Eko telah mencabut laporan polisi yang diajukan sebelumnya.
Namun, meski kasusnya telah selesai, Mabes Polri belum memberikan rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuka kembali lokasi tambang yang sempat ditutup. Seno Aji berencana untuk mengirim surat kepada Mabes Polri guna meminta klarifikasi mengenai hal ini.
"Namun mabes polri belum memberikan rekomendasi ke kementerian ESDM dan masih menutup lokasi tambang ini. Kami akan bersurat ke mabes polri," ucapnya.
Akta Perdamaian antara kedua belah pihak juga telah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat Pencabutan bernomor: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Dalam pandangannya, Seno Aji menyatakan bahwa dengan tercapainya kesepakatan damai antara manajemen baru dan mantan direktur, seharusnya para karyawan sudah dapat kembali bekerja dengan normal.
"Karena sudah berdamai kedua management ini.
Seharusnya karyawan ini sudah bisa kembali bekerja," pungkasnya.
#muarabadak #harianmuarabadak
Leave A Reply
Your email address will not be published.*