SAMARINDA - Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji dalam pembahasan terbaru terkait Penjabat atau Pj Gubernur Kaltim, pengganti Isran Noor menyebut, ada nama baru yang tengah dibahas.
Tetapi, nama tersebut masih tidak diungkapkannya, pihaknya akan memunculkan setelah ada 3 nama yang telah beredar.
Sebelumnya 3 nama yang mencuat, yakni Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag H Kamaruddin Amin, dan Rektor Unmul Abdunnur.
"Ya ada, nama baru yang masuk tapi kita coba lihat nanti, tapi nanti kita usulkan dan yang jelas pada saat pengusulan sudah tiga nama fix baru kita publikasikan," ungkap Seno, Rabu (9/8/2023).
Pihak DPRD Kaltim juga tetap bersikukuh ingin putra daerah yang mengisi PJ Gubernur Kaltim sebagai syarat mutlak kriteria.Bagi Seno dan DPRD Kaltim, penting untuk putra daerah memimpin.
Artinya, Pj Gubernur ialah putra daerah Kaltim berkarir di eselon I.
"Kemudian dia harus mengerti tentang Kaltim, masyarakatnya, arah pembangunannya dia mengerti," ujarnya.
Terkait jarangnya ditunjuk putra daerah oleh Pemerintah Pusat, Seno dan seluruh unsur pimpinan akan berusaha agar hal tersebut tidak terjadi dan Kemendagri dapat mempertimbangkan usulan yang nanti akan disampaikan.
Masa jabatan Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi diketahui akan berakhir Oktober mendatang. Artinya, selama setahun ke depan hingga Pilkada Serentak 2024, Kaltim akan dipimpin sosok PJ Gubernur.
"Itu yang harus kita terobos, kita ingin putra daerah yang punya kemampuan nasional setingkat eselon I di kementerian, baik itu Dirjen, sekretaris dirjen, sekretaris menteri dan sebagainya," terang Seno.
Perlu diketahui jika batas waktu untuk pengusulan Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim pengganti Isran Noor ditegaskan belum ditentukan Mendagri, Tito Karnavian.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan dalam keterangan resminya menyebut ada 10 Gubernur yang akan habis masa jabatan.
"Ada 10 gubernur yang habis masa jabatannya pada September," ungkapnya Kamis (9/8/2023).
Ada 10 Gubernur yang dimaksud yakni:
- Ganjar Pranowo (Provinsi Jawa Tengah);
- Ridwan Kamil (Jawa Barat);
- Edy Rahmayadi (Sumatera Utara);
- I Wayan Koster (Bali);
- Viktor Laiskodat (Nusa Tenggara Timur);
- Zulkieflimansyah (Nusa Tenggara Barat);
- Sutarmidji (Kalimantan Barat);
- Ali Mazi (Sulawesi Tenggara);
- Andi Sudirman Sulaiman (Sulawesi Selatan).
Sementara, Gubernur Kaltim, Isran Noor yang akan habis masa jabatannya 1 Oktober 2023 mendatang belum mendapat deadline untuk penetapan dan pembahasan siapa yang akan diajukan oleh DPRD Kaltim.
"Belum ada (deadline), jadi nanti kita masih menunggu surat dari Kemendagri, mereka akan memberikan batas waktu," tegas Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, Rabu (9/8/2023).
Seno kembali menegaskan bahwa Kemendagri RI resmi menetapkan deadline waktu pada 9 Agustus 2023 kepada 10 Gubernur dan tidak termasuk Kaltim.
Surat Kemendagri sendiri, diketahuinya telah ada untuk 10 Provinsi yang harus mengajukan nama Pj Gubernur.
Kalau untuk yang diresmikan tanggal 1 September nanti itu sudah ada suratnya, jadi batas waktu sampai 9 Agustus.
"Tapi yang belum, kita kan diresmikan tanggal 1 Oktober, maka surat Mendagri belum masuk, kita menunggu itu," ujar Seno.
Setelah ada surat dari Kemendagri RI, lanjut Seno, pihaknya akan segera memberikan tiga nama. Diakui Seno bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama unsur pimpinan membahas terkait nama-nama yang diusulkan masyarakat.
"PJ itu kita sudah melakukan rapat pimpinan (rapim), kemudian kita seleksi dulu, kita saring ada beberapa nama.Kemudian nanti akan rapim sekali lagi, setelah itu baru diadakan rapat paripurna," pungkas Seno.
Leave A Reply
Your email address will not be published.*