Contact Information

Jalan Insan Raya RT 19 Desa Badak Baru
Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara

We're Available 24/ 7. Call Now.

Penjualan rokok batangan akan dilarang mulai tahun depan. Informasi ini berdasarkan adanya peraturan pemerintah soal larangan penjualan rokok secara batangan tercantum dalam keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Kepres yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022 mengatur tujuh hal yang diantaranya adalah larangan penjualan rokok batangan.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

#muarabadak #harianmuarabadak

Leave A Reply

Your email address will not be published.*